Tugas Pokok Personil

Tugas Organisasi LSP
  • Menetapkan Visi dan Misi
  • Merumuskan dan menetapkan tujuan LSP
  • Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah
  • Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
  • Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
  • Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder
  • Melaksanakan program kerja LSP
  • Melakukan monitoring dan evaluasi
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran
  • Memberikan laporan kepada Dewan Pengarah
  • Pembinaan kualitas LSP dan asesor
  • Monitoring dan evaluasi program LSP
  • Pengawasan penyelenggaraan asesmen
  • Peningkatan kualitas sertifikasi profesi
  • Penilaian proses dan hasil sertifikasi
  • Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi
  • Memfasilitasi pengembangan standar kompetensi
  • Pengusulan SKKNI baru
  • Penyusunan perangkat asesmen
  • Pelaksanaan asesmen
  • Verifikasi TUK
  • Rekrutmen asesor
  • Pemeliharaan kompetensi asesor
  • Menerapkan sistem manajemen mutu sesuai BNSP
  • Memelihara sistem manajemen
  • Monitoring program sertifikasi
  • Audit internal dan kaji ulang
  • Memfasilitasi kebutuhan kegiatan sertifikasi
  • Administrasi keuangan
  • Penyusunan anggaran
  • Promosi sertifikasi profesi
  • Kerjasama dengan stakeholder
  • Identifikasi dan pemetaan skema sertifikasi
  • Pengembangan skema sesuai kebutuhan kerja
  • Evaluasi dan pemeliharaan skema
  • Perencanaan dan pengorganisasian asesmen
  • Melakukan asesmen kompetensi
  • Mengembangkan perangkat asesmen