Skip to content
Home
Profil
Profil Kami
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Tugas Pokok Personil
Fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Pendaftaran Akun Asesi
FAQ
Pengaduan
X
Tugas Pokok Personil
Tugas Organisasi LSP
Dewan Pengarah (Pendiri)
Menetapkan Visi dan Misi
Merumuskan dan menetapkan tujuan LSP
Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah
Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder
Dewan Pengurus
Melaksanakan program kerja LSP
Melakukan monitoring dan evaluasi
Menyiapkan rencana program dan anggaran
Memberikan laporan kepada Dewan Pengarah
Dewan Pengawas
Pembinaan kualitas LSP dan asesor
Monitoring dan evaluasi program LSP
Pengawasan penyelenggaraan asesmen
Peningkatan kualitas sertifikasi profesi
Penilaian proses dan hasil sertifikasi
Bidang Standardisasi
Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi
Memfasilitasi pengembangan standar kompetensi
Pengusulan SKKNI baru
Bidang Sertifikasi
Penyusunan perangkat asesmen
Pelaksanaan asesmen
Verifikasi TUK
Rekrutmen asesor
Pemeliharaan kompetensi asesor
Bidang Manajemen Mutu
Menerapkan sistem manajemen mutu sesuai BNSP
Memelihara sistem manajemen
Monitoring program sertifikasi
Audit internal dan kaji ulang
Bidang Administrasi & Keuangan
Memfasilitasi kebutuhan kegiatan sertifikasi
Administrasi keuangan
Penyusunan anggaran
Promosi sertifikasi profesi
Kerjasama dengan stakeholder
Komite Skema
Identifikasi dan pemetaan skema sertifikasi
Pengembangan skema sesuai kebutuhan kerja
Evaluasi dan pemeliharaan skema
Komite Asesor
Perencanaan dan pengorganisasian asesmen
Melakukan asesmen kompetensi
Mengembangkan perangkat asesmen