Fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai:

Sebagai Sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  • Membuat materi uji kompetensi
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor)
  • Melakukan asesmen
  • Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
  • Memelihara kinerja asesor dan TUK