Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai:
Sebagai Sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut:
- Membuat materi uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (asesor)
- Melakukan asesmen
- Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
- Memelihara kinerja asesor dan TUK